Kenyamanan dan ketertiban berkendara di jalan raya merupakan hak setiap warga negara yang harus dihormati oleh seluruh pengguna sarana transportasi umum. Namun, sebagian pemilik kendaraan sering kali melakukan perubahan fisik pada komponen mesin mereka tanpa memedulikan dampak lingkungan sosial sekitar. Tindakan berupa modifikasi knalpot dengan mengganti komponen standar menjadi tipe bising sering kali memicu keluhan masyarakat karena polusi suara yang sangat mengganggu jalannya aktivitas. Padahal, undang-undang lalu lintas nasional telah mengatur secara ketat batas ambang kebisingan suara kendaraan yang diperbolehkan melintas di jalan raya.
Penyebab utama dari maraknya penggunaan saluran pembuangan gas bising ini adalah kurangnya kesadaran pengendara muda mengenai etika kesopanan berkendara di area pemukiman. Mereka menganggap bahwa suara bising yang dihasilkan oleh kendaraan mereka dapat meningkatkan performa mesin serta memberikan rasa bangga tersendiri saat melaju. Padahal, suara bising tersebut sangat mengganggu konsentrasi pengendara lain, memicu pertikaian di jalan, serta mengganggu waktu istirahat warga sekitar rute jalan. Oleh karena itu, penindakan hukum berupa tilang dan penyitaan komponen ilegal harus dilakukan secara tegas tanpa tebang pilih.
Aturan hukum menetapkan bahwa setiap kendaraan yang beroperasi di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan sesuai standar keselamatan nasional. Melakukan tindakan modifikasi knalpot yang tidak sesuai standar pabrikan dapat dikenakan sanksi denda materiil atau kurungan penjara sesuai dengan ketentuan undang-undang. Kembalikan kondisi saluran pembuangan kendaraan Anda ke spesifikasi standar bawaan pabrik guna menjaga ketertiban umum serta menghindari sanksi hukum dari petugas. Langkah tertib ini juga akan membuat masa pakai komponen mesin kendaraan Anda menjadi jauh lebih awet dan ramah lingkungan.
Pihak kepolisian lalu lintas Mataram secara gencar melakukan razia penertiban kendaraan berknalpot bising di berbagai titik jalan protokol perkotaan. Petugas juga mendatangi berbagai bengkel variasi otomotif lokal untuk memberikan imbauan agar tidak melayani pemasangan saluran pembuangan yang menyalahi aturan hukum. Langkah persuasif ini diharapkan dapat menekan angka pelanggaran ketertiban lalu lintas sejak dari hulu pembuatan atau penjualan komponen ilegal tersebut. Dengan berkurangnya polusi suara, kenyamanan lingkungan perkotaan bagi para wisatawan domestik maupun mancanegara akan tetap terjaga dengan baik.
Mari kita jadikan wilayah kota kita tempat yang ramah, aman, dan nyaman dengan selalu mematuhi setiap regulasi lalu lintas yang berlaku. Hindari melakukan perubahan fisik pada komponen kendaraan secara berlebihan yang berpotensi melanggar hukum serta merugikan kenyamanan hidup bertetangga di sekitar rumah. Memahami batasan dalam melakukan modifikasi knalpot merupakan cerminan karakter pengendara yang cerdas, santun, dewasa, bertanggung jawab, dan peduli terhadap ketertiban fasilitas umum. Semoga jalan raya kita selalu aman, tertib, bebas polusi suara, dan menyenangkan bagi semua pengguna jalan yang melintas.
