Keamanan Very Very Important Person (VVIP), yang mencakup Presiden, Wakil Presiden, tamu negara setingkat kepala negara/pemerintahan, hingga pejabat tinggi tertentu, merupakan prioritas utama negara. Pengamanan ini tidak dapat dilakukan secara sembarangan, melainkan diatur dalam sebuah Protokol Pengamanan VVIP yang sangat detail dan berlapis. Protokol Pengamanan VVIP ini melibatkan kolaborasi erat antara Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)—terutama Unit Pengawalan Ditlantas dan Ditsamapta—serta intelijen negara. Seluruh prosedur diarahkan untuk meminimalisir risiko ancaman, baik teror, sabotase, maupun gangguan keselamatan di perjalanan.
Inti dari Protokol Pengamanan VVIP adalah prinsip Pengawalan Khusus yang ketat dan terbagi dalam beberapa ring pengamanan. Ring 1 biasanya dipegang oleh Paspampres dan berada paling dekat dengan VVIP. Sementara itu, Ring 2 dan Ring 3 adalah tanggung jawab Polri, khususnya dalam pengamanan rute perjalanan dan area sekitar lokasi kegiatan. Pengawalan rute, yang dikenal sebagai Pengawalan Khusus Lalu Lintas, tidak hanya melibatkan penggunaan kendaraan taktis dan patroli motor gede, tetapi juga sterilisasi jalur. Sebelum rombongan VVIP melintas, tim Advance sudah bergerak lebih dahulu untuk memastikan rute aman, menutup persimpangan, dan mengeliminasi potensi hambatan. Contohnya, pada kunjungan kenegaraan delegasi asing pada hari Selasa, 21 Oktober 2025, seluruh jalan yang dilalui rombongan disterilkan 30 menit sebelum waktu perlintasan.
Langkah penting lainnya dalam Protokol Pengamanan VVIP adalah Pengamanan Tertutup. Ini adalah tugas yang diemban oleh intelijen dan personel Reskrim yang berpakaian sipil, berfungsi untuk mendeteksi ancaman non-fisik dan melakukan pengawasan mendalam terhadap kerumunan. Mereka bertugas menyaring informasi, mengawasi gerak-gerik mencurigakan di sekitar area venue, dan melakukan sweeping awal terhadap lokasi. Petugas yang terlibat dalam Pengawalan Khusus ini dilatih untuk bertindak cepat dan menggunakan prosedur minimalisir risiko yang sangat terstandarisasi.
Seluruh operasional Protokol Pengamanan VVIP selalu didahului oleh Threat Assessment (Penilaian Ancaman) yang komprehensif. Penilaian ini mencakup analisis risiko geografis, politik, dan bahkan sosial-budaya di wilayah kunjungan. Hasil Threat Assessment menjadi dasar penentuan jumlah personel, jenis kendaraan, dan tingkat kesiapsiagaan yang harus disiapkan. Dengan perencanaan yang sangat matang dan pelaksanaan yang disiplin, Protokol Pengamanan VVIP memastikan keselamatan para pemimpin negara terjaga, sehingga mereka dapat menjalankan tugasnya tanpa hambatan keamanan yang berarti.
