Polres Mataram secara resmi meluncurkan penerapan Sistem Tilang Elektronik (ETLE) di kawasan Kota Lama. Inisiatif ini menandai babak baru dalam penegakan hukum lalu lintas yang lebih modern dan transparan. Penerapan ETLE ini bertujuan untuk menertibkan pengendara dan menekan angka pelanggaran di area bersejarah yang padat aktivitas ini.
Pemilihan kawasan Kota Lama sebagai pilot project ETLE didasari oleh tingginya mobilitas dan kebutuhan akan ketertiban. Kamera-kamera canggih telah dipasang untuk merekam secara otomatis setiap pelanggaran yang terjadi. Implementasi ETLE ini diharapkan menciptakan budaya tertib berlalulintas.
Sistem Tilang Elektronik (ETLE) bekerja dengan mendeteksi jenis-jenis pelanggaran lalu lintas, mulai dari menerobos lampu merah hingga tidak menggunakan helm. Data pelanggaran kemudian diverifikasi dan surat konfirmasi tilang dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan. Proses ETLE ini meminimalisir interaksi langsung.
Kapolres Mataram menjelaskan bahwa ETLE sangat efektif mengurangi praktik pungutan liar dan memberikan keadilan yang sama bagi semua pengendara. Semua rekaman pelanggaran menjadi bukti digital yang kuat. Penerapan ETLE ini mewujudkan transparansi dalam penindakan hukum.
Sebelum ETLE diberlakukan sepenuhnya, Polres Mataram telah melakukan sosialisasi intensif kepada masyarakat. Edukasi tentang mekanisme kerja Sistem Tilang Elektronik dan jenis-jenis pelanggaran yang terekam telah disampaikan. Warga Mataram diimbau untuk mematuhi aturan demi keselamatan bersama.
Penerapan Sistem Tilang Elektronik (ETLE) di kawasan Kota Lama ini sekaligus mendukung upaya pelestarian. Dengan berkurangnya pelanggaran dan ketertiban lalu lintas, suasana di area bersejarah ini menjadi lebih nyaman. ETLE berkontribusi pada peningkatan estetika dan keamanan publik.
Kehadiran ETLE diharapkan mampu merubah perilaku pengendara dari yang sebelumnya takut pada petugas menjadi patuh pada aturan. Kesadaran akan keselamatan diri dan orang lain menjadi tujuan utama. ETLE berfungsi sebagai pengingat permanen akan pentingnya disiplin.
Bagi pengendara yang terekam melanggar oleh ETLE, wajib mengikuti prosedur penyelesaian denda sesuai ketentuan yang berlaku. Informasi pembayaran tilang dapat diakses dengan mudah melalui website resmi kepolisian. Proses administrasi ETLE dibuat sesederhana mungkin.
