Polisi Terlibat Kasus Pemerkosaan Mahasiswi Ditangkap di Mataram

Sebuah kasus pemerkosaan yang melibatkan seorang anggota kepolisian menggemparkan Mataram, Nusa Tenggara Barat. Oknum polisi tersebut dilaporkan melakukan tindakan kasus pemerkosaan terhadap seorang mahasiswi di wilayah hukum Mataram. Setelah melalui proses penyelidikan yang cepat, petugas kepolisian dari Propam Polda NTB berhasil menangkap pelaku dan kini tengah menjalani pemeriksaan intensif terkait kasus pemerkosaan yang mencoreng citra institusi kepolisian ini.

Menurut keterangan resmi dari Kabid Humas Polda NTB, Kombes Pol Artanto, dalam konferensi pers yang diadakan di Mapolda NTB pada hari Minggu, 4 Mei 2025, penangkapan oknum polisi berinisial Bripda AS dilakukan pada Sabtu malam, 3 Mei 2025, di kediamannya di sekitar Mataram. Penangkapan ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban, seorang mahasiswi berusia 20 tahun, yang didampingi oleh kuasa hukumnya melaporkan kasus pemerkosaan yang dialaminya ke SPKT Polda NTB pada hari Jumat, 2 Mei 2025. Dalam laporannya, korban menjelaskan kronologi kejadian yang mengerikan tersebut, yang diduga terjadi di sebuah penginapan di kawasan Cakranegara, Mataram, pada Kamis malam, 1 Mei 2025.

Kapolda NTB, Irjen Pol Djoko Poerwanto, melalui keterangan tertulisnya menyampaikan permohonan maaf kepada korban dan masyarakat atas kejadian memalukan ini. Beliau menegaskan bahwa Polda NTB tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran hukum, terlebih tindak pidana kasus pemerkosaan yang sangat merugikan korban dan mencoreng nama baik institusi Polri. Proses hukum terhadap Bripda AS akan dilakukan secara tegas dan transparan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Saat ini, Bripda AS telah ditahan di sel tahanan Mapolda NTB untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda NTB. Selain itu, Propam Polda NTB juga melakukan pemeriksaan internal terkait pelanggaran kode etik profesi yang dilakukan oleh oknum polisi tersebut. Jika terbukti bersalah dalam kasus pemerkosaan ini, Bripda AS tidak hanya akan menghadapi hukuman pidana, tetapi juga sanksi internal berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari kepolisian.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi masyarakat dan aktivis perempuan di NTB. Mereka mendesak pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus pemerkosaan ini dan memberikan hukuman yang setimpal kepada pelaku. Kejadian ini diharapkan menjadi pelajaran berharga bagi seluruh anggota kepolisian untuk menjunjung tinggi profesionalisme dan etika dalam menjalankan tugasnya, serta tidak menyalahgunakan kekuasaan yang dimiliki. Polda NTB berkomitmen untuk memberikan keadilan kepada korban dan memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.