Tim Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota berhasil melakukan gerebek pabrik pembuatan pil setan di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di wilayah Kecamatan Indihiang, Kota Tasikmalaya. Operasi senyap yang dilakukan pada hari Kamis, 15 Mei 2025, sekitar pukul 14.00 WIB ini berhasil mengamankan ribuan butir pil yang diduga kuat merupakan obat keras berbahaya tanpa izin edar.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas kepolisian mendapati sejumlah alat produksi pil, bahan baku kimia, serta ribuan butir pil yang sudah siap edar. Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Tasikmalaya Kota, AKP Yusuf Hamdani, S.H., M.H., yang memimpin langsung gerebek pabrik tersebut, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas mencurigakan di rumah kontrakan tersebut. Setelah melakukan penyelidikan intensif selama beberapa hari, pihaknya memastikan adanya kegiatan produksi obat terlarang.
“Kami melakukan pengintaian beberapa hari setelah menerima laporan dari warga. Setelah memastikan adanya aktivitas pembuatan pil setan, kami langsung melakukan penggerebekan,” ujar AKP Yusuf di lokasi kejadian. Lebih lanjut, beliau menjelaskan bahwa dalam gerebek pabrik ini, pihaknya mengamankan dua orang terduga pelaku yang diduga berperan sebagai produsen dan pengedar pil haram tersebut. Identitas kedua pelaku masih dalam pengembangan lebih lanjut oleh pihak kepolisian.
Selain mengamankan ribuan butir pil setan, petugas juga menyita sejumlah barang bukti lain seperti alat cetak pil, mesin pengaduk bahan kimia, timbangan digital, serta sejumlah uang tunai yang diduga hasil penjualan obat terlarang. Pihak kepolisian akan melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan peredaran pil setan ini.
AKP Yusuf mengimbau kepada masyarakat untuk terus proaktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba di lingkungan sekitar. “Peran serta masyarakat sangat penting dalam memberantas peredaran narkoba, termasuk pil setan yang sangat berbahaya bagi generasi muda,” tegasnya. Kasus gerebek pabrik pil setan ini kini tengah ditangani lebih lanjut oleh Polres Tasikmalaya Kota untuk proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian menjerat pelaku dengan pasal terkait produksi dan peredaran obat keras berbahaya tanpa izin edar, yang ancaman hukumannya cukup berat.
