Di tengah kompleksitas masalah sosial dan kriminalitas, terdapat kelompok masyarakat yang memerlukan perhatian dan jaminan keamanan ekstra, yaitu perempuan dan anak. Tugas Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam menjamin keselamatan kelompok ini melampaui penanganan kasus kriminal biasa; ia merupakan mandat konstitusional untuk memberikan Perlindungan Kelompok Rentan dari kekerasan, eksploitasi, dan diskriminasi. Perlindungan Kelompok Rentan ini menjadi indikator penting kemajuan peradaban suatu bangsa dan menunjukkan komitmen aparat penegak hukum terhadap keadilan sosial dan hak asasi manusia. Menjamin keselamatan mereka adalah prioritas utama dalam fungsi pengayoman masyarakat.
Untuk melaksanakan misi Perlindungan Kelompok Rentan, Polri memiliki unit khusus yang dikenal sebagai Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA). Unit PPA, yang tersebar di setiap Polres dan Polda, dilatih secara spesifik untuk menangani kasus-kasus sensitif, seperti kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), pelecehan seksual, perdagangan orang, dan penelantaran anak. Penanganan kasus-kasus ini memerlukan pendekatan yang humanis dan sensitif trauma (trauma-informed approach), memastikan korban merasa aman dan didukung selama proses hukum. Petugas PPA seringkali juga berkoordinasi dengan psikolog dan pekerja sosial untuk memulihkan kondisi psikologis korban.
Inovasi dalam Perlindungan Kelompok Rentan juga terus dikembangkan. Sebagai contoh nyata, Polda Jawa Tengah telah meluncurkan program quick response berbasis aplikasi pada bulan Maret 2025, yang memungkinkan korban atau saksi melaporkan kasus kekerasan seksual atau KDRT secara cepat dan rahasia ke Unit PPA terdekat. Sistem ini dilengkapi dengan fitur pelacakan lokasi untuk memastikan respons tercepat, terutama di daerah yang sulit dijangkau. Kepala Unit PPA Polres Metro Jakarta Utara, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Fitrianti, S.Psi., M.H., pernah menyampaikan dalam sesi edukasi komunitas pada hari Kamis, 14 November 2024, bahwa laporan dini dari tetangga atau keluarga seringkali menjadi kunci untuk menyelamatkan korban, sehingga peran aktif masyarakat juga sangat diperlukan.
Selain penindakan, Polri juga berfokus pada pencegahan dan edukasi. Program sosialisasi bahaya grooming dan cyberbullying yang menyasar anak-anak dan remaja di sekolah-sekolah menjadi agenda rutin. Polisi menyadari bahwa mencegah kejahatan sebelum terjadi jauh lebih baik daripada menindak setelah kerugian fisik dan mental dialami korban. Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) pada akhir 2024 menunjukkan adanya peningkatan pelaporan kasus KDRT sebesar 8% dibanding tahun sebelumnya, yang menandakan peningkatan keberanian korban untuk melapor, sebuah hasil dari peningkatan kesadaran dan ketersediaan layanan Perlindungan Kelompok Rentan. Dengan demikian, tugas polisi dalam menjamin keselamatan perempuan dan anak adalah sebuah komitmen menyeluruh, mencakup edukasi preventif, penanganan kasus yang sensitif dan profesional, serta pembangunan sistem yang mendukung secara berkelanjutan.
