Mafia Tanah Mataram: Modus Pencurian Sertifikat Lewat Dokumen Palsu
Kota Mataram sebagai pusat pertumbuhan ekonomi di Nusa Tenggara Barat kini tengah dibayangi oleh praktik kotor Mafia Tanah Mataram. Kelompok kriminal terorganisir ini bekerja dengan sangat rapi untuk mencuri lahan milik warga maupun pemerintah melalui manipulasi administrasi dan pemalsuan dokumen. Keberadaan mereka sangat meresahkan karena mampu mengubah status kepemilikan tanah dalam waktu singkat tanpa sepengetahuan pemilik aslinya. Korban sering kali baru menyadari tanah mereka telah beralih tangan saat ingin melakukan transaksi atau ketika ada pihak lain yang tiba-tiba datang membawa sertifikat tandingan yang terlihat sangat otentik secara fisik.
Modus operandi yang digunakan oleh Mafia Tanah Mataram biasanya melibatkan kerja sama dengan oknum-oknum di tingkat kelurahan atau kantor pertanahan yang memiliki akses ke data registrasi tanah. Mereka mencari lahan yang terlihat kosong atau milik orang tua yang sudah meninggal, kemudian membuat dokumen palsu berupa surat hibah, akta jual beli (AJB) bodong, hingga surat kuasa ahli waris yang dipalsukan tanda tangannya. Dokumen-dokumen palsu ini kemudian digunakan untuk mengajukan penerbitan sertifikat baru atau balik nama di kantor pertanahan. Kekuatan jaringan mereka membuat proses ini berjalan lancar seolah-olah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Dampak dari aktivitas Mafia Tanah Mataram sangatlah luas, mulai dari kerugian finansial yang mencapai miliaran rupiah bagi korban hingga terhambatnya investasi di Kota Mataram karena ketidakpastian hukum atas kepemilikan lahan. Banyak warga asli yang kehilangan hak atas tanah warisannya hanya dalam semalam karena kalah dalam adu dokumen di pengadilan. Proses hukum untuk merebut kembali tanah yang dicuri pun memakan waktu bertahun-tahun dan biaya yang tidak sedikit. Hal ini menciptakan ketakutan di masyarakat dan menurunkan kepercayaan publik terhadap lembaga negara yang seharusnya melindungi hak milik warga atas tanah mereka.
Pemerintah dan kepolisian di Mataram telah membentuk Satgas Anti-Mafia Tanah untuk memburu para pelaku dan oknum yang terlibat dalam jaringan ini. Digitalisasi sertifikat tanah atau sistem sertifikat elektronik mulai diterapkan guna meminimalkan celah pemalsuan dokumen fisik. Masyarakat diimbau untuk selalu mengecek status tanah mereka secara berkala melalui aplikasi resmi dan tidak mudah menyerahkan sertifikat asli kepada pihak yang tidak dikenal dengan alasan apa pun. Penindakan tegas berupa pemecatan dan pidana bagi oknum pejabat yang terbukti membantu Mafia Tanah Mataram adalah langkah mutlak yang harus diambil untuk mengembalikan integritas birokrasi pertanahan.
