Tak Terima Ditilang, Pemotor Berdoa di Tengah Jalan Bima

Tak Terima Ditilang, Pemotor Berdoa di Tengah Jalan Bima

Sebuah kejadian yang menghebohkan publik terekam di Bima, Nusa Tenggara Barat, ketika seorang pemotor ditilang oleh petugas kepolisian dan menunjukkan reaksi tak biasa dengan berdoa di tengah jalan raya. Insiden ini, yang dengan cepat menjadi viral di berbagai platform media sosial, memicu beragam komentar dan perdebatan tentang sikap pengendara saat berhadapan dengan penegakan hukum.

Peristiwa unik ini terjadi pada hari Kamis, 10 April 2025, sekitar pukul 11.00 WITA. Lokasi kejadian berada di ruas Jalan Lintas Bima-Sumbawa, tepatnya di area Kecamatan Woha, Kabupaten Bima. Saat itu, tim dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bima sedang menjalankan operasi rutin untuk menertibkan kendaraan. Seorang pengendara sepeda motor, yang kemudian diketahui bernama Abdul Rahman (35), diberhentikan oleh petugas karena melanggar aturan lalu lintas, yaitu tidak mengenakan helm standar dan tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat-surat kendaraan. Ketika proses penilangan akan dilakukan, Abdul Rahman secara mengejutkan turun dari sepeda motornya, meletakkan kendaraannya di tengah jalur, lalu bersimpuh dan mulai berdoa dengan khusyuk di hadapan para petugas.

Aksi Abdul Rahman ini sontak menarik perhatian para pengguna jalan lain yang melintas, serta warga sekitar yang menyaksikan kejadian tersebut. Beberapa di antaranya sigap mengabadikan momen tersebut menggunakan ponsel mereka, dan tak butuh waktu lama, video tersebut tersebar luas di internet. Dalam rekaman yang beredar, terlihat jelas Abdul Rahman berdoa dengan sangat sungguh-sungguh, sementara para petugas kepolisian tampak berupaya keras untuk berkomunikasi dan menenangkan situasi. Upaya mediasi juga sempat dilakukan, namun Abdul Rahman tetap pada pendiriannya, melanjutkan doanya dengan harapan agar tilang yang akan dijatuhkan kepadanya dapat dibatalkan.

Kapolres Bima, AKBP Nurmansyah, dalam konferensi pers yang diadakan pada Jumat, 11 April 2025, menjelaskan bahwa tindakan pemotor ditilang tersebut merupakan ekspresi penolakan terhadap prosedur hukum yang berlaku. “Kami memahami kebebasan beribadah setiap individu, namun hal itu tidak boleh sampai mengganggu ketertiban umum dan menghalangi tugas kepolisian. Proses tilang tetap harus dijalankan sesuai aturan yang ada, mengingat ada pelanggaran yang terjadi,” tegas AKBP Nurmansyah. Setelah beberapa waktu dan dengan bujukan dari petugas serta warga sekitar, Abdul Rahman akhirnya bersedia menghentikan aksinya dan mengikuti prosedur tilang. Ia kemudian dikenakan sanksi denda sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas yang berlaku. Insiden ini diharapkan menjadi pengingat penting bagi seluruh pengendara bahwa kepatuhan terhadap aturan lalu lintas adalah kewajiban yang harus dipenuhi demi keamanan dan ketertiban bersama di jalan raya.

Terlibat Narkoba Polres Dompu Langsung Ditindak Tegas

Terlibat Narkoba Polres Dompu Langsung Ditindak Tegas

Kepolisian Resor (Polres) Dompu menunjukkan komitmen kuat dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba, bahkan di internal kepolisian sendiri. Sebagai bukti keseriusan tersebut, Polres Dompu mengambil tindakan tegas terhadap anggotanya yang terlibat narkoba. Langkah ini merupakan wujud implementasi tidak teleran terhadap segala bentuk pelanggaran disiplin, terutama yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika di lingkungan Polri. Penindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan menjaga integritas institusi kepolisian.

Kapolres Dompu, AKBP Irfan Nurmansyah, S.I.K., dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Dompu pada hari Kamis, 15 Mei 2025, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir anggota Polri yang terlibat narkoba. Beliau menyampaikan bahwa oknum anggota yang terbukti terlibat narkoba akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku dan tidak akan ada perlindungan sedikit pun. “Kami tidak akan main-main dengan masalah narkoba, apalagi jika melibatkan anggota kami sendiri. Tindakan tegas akan kami berikan sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar AKBP Irfan Nurmansyah dengan nada serius.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari internal Polres Dompu, penindakan tegas ini dilakukan setelah adanya laporan dan hasil penyelidikan yang menunjukkan adanya oknum anggota yang terlibat narkoba. Setelah melalui proses pemeriksaan yang intensif dan berdasarkan bukti-bukti yang kuat, Polres Dompu langsung mengambil tindakan sesuai dengan kode etik profesi Polri dan ketentuan hukum pidana yang berlaku. Langkah cepat dan tegas ini menunjukkan bahwa Polres Dompu tidak pandang bulu dalam menegakkan hukum, bahkan terhadap anggotanya sendiri.

AKBP Irfan Nurmansyah juga mengimbau kepada seluruh anggota Polres Dompu untuk menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkoba dan menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab serta integritas. Beliau menekankan bahwa Polri sebagai penegak hukum harus menjadi contoh yang baik bagi masyarakat dalam memerangi narkoba. Tindakan tegas terhadap anggota yang terlibat narkoba ini diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian dan menunjukkan komitmen Polres Dompu dalam memberantas narkoba di wilayah hukumnya. Proses hukum terhadap oknum anggota tersebut akan terus berjalan transparan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ranjau Paku Resahkan Pemotor, Polisi Bertindak di Semanggi

Ranjau Paku Resahkan Pemotor, Polisi Bertindak di Semanggi

Para pengendara sepeda motor yang melintas di kawasan Semanggi, Jakarta Pusat, kini dihantui keresahan akibat maraknya ranjau paku yang tersebar di jalan raya. Benda-benda tajam ini tak hanya menyebabkan ban bocor, tetapi juga berpotensi menimbulkan kecelakaan yang membahayakan nyawa. Menanggapi keluhan dan kekhawatiran masyarakat, pihak kepolisian bergerak cepat untuk bertindak di Semanggi.

Ranjau Paku Ancam Keselamatan Pengendara Motor

Keberadaan ranjau paku di jalanan Semanggi menjadi momok menakutkan bagi para pemotor. Area yang dikenal sebagai salah satu jalur utama dan padat lalu lintas ini justru menjadi tempat penyebaran benda berbahaya tersebut. Dampaknya tidak hanya kerugian materi akibat ban bocor, tetapi yang lebih mengkhawatirkan adalah risiko kecelakaan lalu lintas akibat hilangnya kendali saat ban tiba-tiba kempes.

Polisi Sisir Lokasi Rawan Ranjau Paku di Semanggi

Menindaklanjuti laporan dari masyarakat dan pantauan di lapangan, aparat kepolisian segera melakukan tindakan di Semanggi. Patroli intensif dilakukan untuk menyisir lokasi-lokasi yang diduga menjadi tempat penyebaran ranjau paku. Petugas dengan menggunakan alat khusus, seperti magnet, berupaya membersihkan paku-paku yang bertebaran di jalanan. Langkah ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi para pengguna jalan, khususnya pengendara sepeda motor.

Imbauan Kepolisian dan Langkah Pencegahan

Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh pengendara sepeda motor yang melintas di kawasan Semanggi untuk meningkatkan kewaspadaan. Periksa kondisi ban sebelum berkendara dan hindari memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi, terutama di area yang dicurigai rawan ranjau paku. Jika mengalami ban bocor akibat ranjau paku, segera tepikan kendaraan di tempat yang aman dan jangan mencoba mencabut paku sendiri untuk menghindari kerusakan lebih parah.

Selain tindakan represif dengan membersihkan ranjau paku, pihak kepolisian juga melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelaku penyebaran benda berbahaya tersebut. Kerjasama dari masyarakat sangat dibutuhkan. Jika melihat aktivitas mencurigakan terkait penyebaran ranjau paku, jangan ragu untuk segera melaporkannya kepada pihak berwajib. Keselamatan di jalan raya adalah tanggung jawab bersama.

Semoga artikel ini dapat memberikan informasi dan manfaat untuk para pembaca, terimakasih !

Bocah 13 Tahun Dicabuli Remaja di Dalam Hotel Mataram.

Bocah 13 Tahun Dicabuli Remaja di Dalam Hotel Mataram.

Peristiwa memilukan terjadi di Mataram, di mana seorang bocah perempuan berusia 13 tahun menjadi korban pencabulan yang diduga dilakukan oleh seorang remaja di dalam sebuah hotel. Kasus dicabuli remaja ini sontak menimbulkan keprihatinan mendalam di tengah masyarakat dan menjadi perhatian serius aparat kepolisian setempat. Pihak berwajib bergerak cepat setelah menerima laporan terkait kasus dicabuli remaja ini.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, kejadian dicabuli remaja ini terjadi pada hari Minggu, 11 Mei 2025, di salah satu kamar hotel yang berlokasi di wilayah Kota Mataram. Korban didampingi oleh keluarganya telah melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Mataram pada hari Senin, 12 Mei 2025. Setelah menerima laporan, Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram segera melakukan visum terhadap korban dan melakukan penyelidikan awal.

Tim PPA Polresta Mataram bergerak cepat untuk mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku. Berdasarkan keterangan korban dan saksi-saksi, terduga pelaku yang juga masih berusia remaja berhasil diamankan oleh pihak kepolisian pada hari Selasa, 13 Mei 2025, sekitar pukul 10.00 WITA di kediamannya yang berada di wilayah Mataram. Saat ini, terduga pelaku sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolresta Mataram untuk mengungkap detail kejadian dan motif pelaku.

Informasi Penting Terkait Kasus Pencabulan di Hotel Mataram:

  • Tanggal Kejadian: Minggu, 11 Mei 2025.
  • Tempat Kejadian: Salah satu kamar hotel di Kota Mataram.
  • Tanggal Pelaporan: Senin, 12 Mei 2025.
  • Pelapor: Keluarga korban (orang tua korban).
  • Instansi Kepolisian yang Menangani: Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Mataram.
  • Tanggal Penangkapan Terduga Pelaku: Selasa, 13 Mei 2025.
  • Waktu Penangkapan Terduga Pelaku: Sekitar pukul 10.00 WITA.
  • Status Terduga Pelaku Saat Ini: Dalam proses pemeriksaan intensif di Mapolresta Mataram.
  • Tindakan Kepolisian Selanjutnya: Melakukan pemeriksaan saksi-saksi lain, mengumpulkan bukti-bukti tambahan, dan melakukan proses hukum sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak yang berlaku.

Kapolresta Mataram melalui Kepala Satreskrim mengkonfirmasi adanya kasus pencabulan tersebut dan penangkapan terduga pelaku. Pihaknya menegaskan komitmen Polresta Mataram untuk menangani kasus ini dengan serius dan memberikan keadilan bagi korban. Proses hukum akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan terduga pelaku akan dijerat dengan pasal-pasal terkait perlindungan anak dengan ancaman hukuman yang berat. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan penanganan kasus ini kepada pihak berwajib.

Kurang Dari 24 Jam Pelaku Curanmor Diringkus Polres Sampang

Kurang Dari 24 Jam Pelaku Curanmor Diringkus Polres Sampang

Aparat Kepolisian Resor (Polres) Sampang menunjukkan kinerja yang sigap dan responsif dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Kurang dari 24 jam setelah menerima laporan, tim gabungan Satreskrim Polres Sampang berhasil meringkus seorang pelaku curanmor di wilayah Kecamatan Torjun. Keberhasilan ini diumumkan oleh Kapolres Sampang, AKBP Budi Santoso, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Sampang pada hari Jumat, 16 Mei 2025, pukul 10.00 WIB.

Penangkapan pelaku curanmor ini berawal dari laporan seorang warga Desa Pangongsean, Kecamatan Sampang, bernama Bapak Ahmad Fauzi, yang kehilangan sepeda motornya pada Kamis malam, 15 Mei 2025, sekitar pukul 23.00 WIB. Berdasarkan laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Sampang yang dipimpin oleh Kasatreskrim AKP Harianto segera melakukan serangkaian penyelidikan intensif. Berbekal informasi dari saksi mata dan rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian, petugas berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku pencuran kendaraan bermotor.

Setelah melakukan pengejaran, petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku curanmor yang diketahui berinisial MS (28 tahun), warga Kecamatan Torjun, di kediamannya pada Jumat dini hari, 16 Mei 2025, sekitar pukul 03.00 WIB. Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil menemukan barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban yang belum sempat dijual atau diubah identitasnya. Saat penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Sampang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Sampang, AKBP Budi Santoso, mengapresiasi kinerja cepat dan profesional dari tim Satreskrim dalam mengungkap kasus pelaku curanmor ini. Beliau menegaskan bahwa Polres Sampang tidak akan memberikan ruang gerak bagi para pelaku tindak pidana, khususnya curanmor, yang meresahkan masyarakat. “Kami akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan, serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang beraksi di wilayah hukum Polres Sampang,” ujarnya. Saat ini, pelaku MS masih menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidik Satreskrim Polres Sampang untuk pengembangan kasus lebih lanjut, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain atau jaringan curanmor yang lebih besar.

28 Motor Balap Liar di Pekanbaru Tak Berkutik Saat Subuh

28 Motor Balap Liar di Pekanbaru Tak Berkutik Saat Subuh

Pekanbaru – Aksi balap liar yang meresahkan warga Pekanbaru kembali ditindak tegas oleh aparat kepolisian. Sebanyak 28 unit sepeda motor yang diduga kuat digunakan untuk kegiatan ilegal tersebut berhasil diamankan dalam operasi penertiban yang digelar oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Pekanbaru pada waktu subuh di sejumlah ruas jalan yang kerap dijadikan arena balap liar.

Operasi senyap yang dilakukan jajaran Satlantas Polresta Pekanbaru ini berhasil menjaring puluhan remaja dan pemuda yang asyik memacu kendaraannya secara tidak tertib dan membahayakan pengguna jalan lainnya. Razia yang dilakukan menjelang waktu subuh ini disinyalir menjadi waktu favorit para pelaku balap liar untuk beraksi karena kondisi jalan yang relatif sepi. Beberapa lokasi yang menjadi sasaran operasi antara lain Jalan Diponegoro dan Jalan Gajah Mada.

“Kami menerima banyak laporan dari masyarakat terkait aktivitas balap liar yang sangat mengganggu dan membahayakan. Oleh karena itu, kami mengambil tindakan tegas dengan menggelar operasi penertiban ini,” ujar Kepala Satlantas Polresta Pekanbaru, Kompol Birgitta Atvina Wijayanti. Puluhan sepeda motor yang diamankan tersebut sebagian besar tidak memenuhi standar keselamatan, seperti tidak memiliki spion, lampu, dan menggunakan knalpot brong yang memekakkan telinga.

Para pelaku balap liar yang terjaring dalam operasi ini akan dikenakan sanksi tilang sesuai dengan pelanggaran lalu lintas yang mereka lakukan. Selain itu, pihak kepolisian juga akan memberikan pembinaan dan edukasi mengenai pentingnya keselamatan berkendara dan bahaya dari aksi balap liar. Orang tua para pelaku juga akan dipanggil untuk memberikan perhatian lebih kepada aktivitas anak-anak mereka.

Tindakan tegas Polresta Pekanbaru ini mendapat apresiasi dari masyarakat yang sudah lama resah dengan keberadaan balap liar. Diharapkan, operasi serupa akan terus dilakukan secara rutin untuk menciptakan kondisi lalu lintas yang aman dan nyaman bagi seluruh pengguna jalan di Kota Pekanbaru.

Penertiban ini juga bertujuan untuk memberikan efek jera kepada para pelaku dan mencegah munculnya kembali aksi balap liar di kemudian hari, demi ketenangan warga.

Semoga artikel ini dapat memberikan informasi dan manfaat untuk para pembaca, terimakasih !

3 Pengedar Narkoba Terjaring Razia di Lintas Mataram

3 Pengedar Narkoba Terjaring Razia di Lintas Mataram

Tiga orang yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba berhasil terjaring razia yang digelar oleh tim gabungan Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram di sepanjang jalur lintas utama Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat. Razia yang dilaksanakan pada hari Senin, 12 Mei 2025, mulai pukul 22.00 WITA hingga Selasa dini hari, merupakan bagian dari operasi pemberantasan peredaran narkotika yang semakin meresahkan masyarakat.

Kepala Satresnarkoba Polresta Mataram, Kompol Lalu Arya Putra, dalam konferensi pers pada hari Selasa siang, menjelaskan bahwa ketiga tersangka terjaring razia di lokasi yang berbeda namun dalam satu jalur utama yang seringkali menjadi jalur perlintasan aktivitas peredaran narkoba. Tersangka pertama berinisial AR (35 tahun) diamankan di kawasan Jalan Pejanggik saat mengendarai sepeda motor. Dari tangan AR, petugas menemukan lima paket sabu-sabu siap edar yang disembunyikan di dalam dompetnya.

Selanjutnya, tim razia berhasil mengamankan tersangka kedua berinisial IW (29 tahun) di kawasan Jalan Selaparang. IW yang saat itu sedang berjalan kaki kedapatan membawa dua paket ganja kering yang dibungkus dalam kertas koran. Tersangka ketiga, seorang wanita berinisial NT (31 tahun), terjaring razia saat berada di dalam sebuah mobil angkutan umum di kawasan Jalan Lingkar Selatan. Dari tas NT, petugas menemukan sejumlah pil ekstasi yang disembunyikan di antara pakaiannya.

Kompol Lalu Arya Putra menambahkan bahwa penangkapan ketiga pengedar narkoba ini merupakan hasil dari informasi yang diterima pihaknya dari masyarakat serta hasil penyelidikan intensif yang telah dilakukan sebelumnya. Pihaknya akan terus melakukan operasi serupa secara rutin untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Mataram. Ketiga tersangka beserta barang bukti berupa narkotika jenis sabu, ganja, dan ekstasi, serta kendaraan dan alat komunikasi telah diamankan di Mapolresta Mataram untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Ketiga tersangka yang terjaring razia ini akan dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana narkotika sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang bersih dan aman dari bahaya narkotika.

Kadiv TIK Polri: Arsitek Utama Transformasi Digital Kepolisian Demi Pelayanan Prima

Kadiv TIK Polri: Arsitek Utama Transformasi Digital Kepolisian Demi Pelayanan Prima

Di era serba digital ini, adaptasi teknologi informasi dan komunikasi (TIK) bukan lagi sekadar pilihan, melainkan sebuah keharusan bagi setiap organisasi, tak terkecuali Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Di garda terdepan dalam memimpin perubahan ini adalah Kepala Divisi Teknologi Informasi dan Komunikasi (Kadiv TIK Polri). Beliau memegang peranan sentral sebagai motor penggerak transformasi digital di tubuh kepolisian, yang bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan terutama, kualitas pelayanan prima kepada masyarakat.

Membangun Infrastruktur Digital yang Modern dan Terintegrasi:

Kadiv TIK Polri bertanggung jawab dalam merancang, membangun, dan memelihara infrastruktur digital Polri yang modern dan terintegrasi. Ini mencakup pengembangan sistem informasi berbasis teknologi, jaringan komunikasi yang aman dan handal, serta implementasi berbagai aplikasi dan platform digital yang mendukung tugas-tugas kepolisian. Dengan infrastruktur yang kuat, Polri dapat mengelola data secara efisien, mempercepat proses penanganan laporan, dan meningkatkan koordinasi antar unit kerja di seluruh Indonesia.

Mendorong Inovasi dan Pemanfaatan Teknologi Terkini:

Di bawah kepemimpinan Kadiv TIK Polri, inovasi teknologi terus didorong untuk meningkatkan kinerja kepolisian. Pemanfaatan kecerdasan buatan (AI) untuk analisis data kriminal, pengembangan aplikasi mobile untuk pelaporan dan layanan masyarakat, serta implementasi teknologi forensik digital adalah beberapa contoh upaya transformasi ini. Dengan mengadopsi teknologi terkini, Polri dapat bekerja lebih cerdas, lebih cepat, dan lebih akurat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

Memperkuat Keamanan Siber dan Perlindungan Data:

Dalam era digital, keamanan siber menjadi prioritas utama. Kadiv TIK Polri memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan keamanan seluruh sistem informasi dan data kepolisian dari berbagai ancaman siber. Ini meliputi implementasi sistem keamanan yang canggih, pelatihan personel terkait keamanan siber, serta kerjasama dengan pihak terkait dalam penanganan kejahatan siber. Perlindungan data masyarakat yang dipercayakan kepada Polri juga menjadi fokus utama dalam setiap pengembangan sistem TIK.

Meningkatkan Pelayanan Publik Melalui Platform Digital:

Salah satu tujuan utama transformasi digital Polri adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Kadiv TIK Polri berperan penting dalam mengembangkan berbagai platform digital yang memudahkan masyarakat dalam mengakses layanan kepolisian, seperti pelaporan online, pengaduan masyarakat, informasi SIM dan STNK, serta layanan informasi lainnya. Dengan layanan digital yang mudah diakses, diharapkan interaksi antara Polri dan masyarakat menjadi lebih efisien.

Dibacok di Langkat, Polisi Alami Luka, Pelaku Melarikan Diri

Dibacok di Langkat, Polisi Alami Luka, Pelaku Melarikan Diri

Insiden nahas menimpa seorang anggota kepolisian dari Direktorat Narkoba Polda Sumatera Utara saat menjalankan tugas di Kabupaten Langkat. Personel polisi berinisial RDS (30) mengalami luka robek yang cukup serius di bagian lengan tangan kiri akibat dibacok oleh seorang terduga bandar narkoba berinisial AJ. Peristiwa ini terjadi pada Selasa (22/4/2025) sekitar pukul 12.00 WIB saat petugas melakukan penyamaran (undercover buy) di sebuah pondok di Desa Pekubuan, Kecamatan Tanjung Pura.

Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa kejadian bermula ketika RDS melakukan penyamaran untuk melakukan transaksi narkoba dengan terduga pelaku. Namun, saat transaksi akan dilakukan, AJ diduga merasa curiga terhadap petugas yang menyamar dan mencoba melarikan diri ke arah belakang pondok sambil membawa sebilah parang.

Dalam upaya melarikan diri, AJ nekat membacok RDS yang berusaha melakukan penangkapan. Akibat sabetan parang tersebut, anggota polisi itu mengalami luka robek yang cukup serius di bagian lengan tangan kiri dan langsung mendapatkan penanganan medis. Setelah melakukan pembacokan, AJ berhasil melarikan diri dan kini menjadi buronan pihak kepolisian.

Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, saat dikonfirmasi membenarkan adanya peristiwa pembacokan terhadap anggotanya. Pihaknya menyatakan bahwa korban telah melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Pura untuk proses hukum lebih lanjut. Saat ini, Satuan Reserse Kriminal Polres Langkat tengah melakukan pengejaran intensif terhadap pelaku yang melarikan diri.

Kapolres juga menegaskan bahwa pihaknya tidak akan tinggal diam dan akan melakukan segala upaya untuk menangkap pelaku serta mengungkap motif di balik tindakan kekerasan tersebut. Beliau mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus ini kepada pihak kepolisian, serta meminta dukungan dalam upaya pemberantasan narkoba di wilayah Langkat. Kondisi RDS dilaporkan membaik setelah mendapatkan perawatan medis.

Insiden ini menjadi pengingat akan risiko yang dihadapi anggota kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba. Meskipun demikian, pihak kepolisian menegaskan tidak akan gentar dan akan terus berupaya memberantas kejahatan narkoba di wilayah Langkat.

Semoga artikel ini dapat memberikan informasi dan manfaat untuk para pembaca, terimakasih !

Kades Mataram Minta Pijat Kelamin ke Siswi, Pelaku Ditangkap Polisi

Kades Mataram Minta Pijat Kelamin ke Siswi, Pelaku Ditangkap Polisi

Kasus dugaan tindakan asusila yang dilakukan oleh seorang Kepala Desa (Kades) di wilayah Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), terhadap seorang siswi akhirnya menemui titik terang. Setelah melalui serangkaian penyelidikan, aparat kepolisian dari Polresta Mataram berhasil menangkap oknum Kades berinisial HM (52 tahun) pada hari Rabu, 7 Mei 2025, sekitar pukul 21.00 WITA di kediamannya. Penangkapan ini dilakukan menyusul laporan dari pihak keluarga korban terkait permintaan tidak senonoh agar siswi tersebut minta pijat kelamin.

Kasus ini bermula ketika korban, seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) berusia 15 tahun, yang sedang melaksanakan kegiatan praktik kerja lapangan (PKL) di kantor desa, diduga mendapatkan perlakuan tidak pantas dari Kades HM. Menurut keterangan yang dihimpun dari pihak kepolisian pada Kamis, 8 Mei 2025, korban mengaku bahwa Kades HM beberapa kali melontarkan perkataan yang mengarah pada pelecehan seksual, termasuk permintaan agar korban minta pijat kelamin.

Kapolresta Mataram, Kombes Pol. Irwan Setiawan, dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, 9 Mei 2025, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Beliau menjelaskan bahwa pihaknya telah mengumpulkan cukup bukti dan keterangan saksi untuk menetapkan HM sebagai tersangka. “Kami sangat serius menangani kasus ini dan memastikan keadilan bagi korban,” ujar Kombes Pol. Irwan Setiawan. Lebih lanjut, beliau menambahkan bahwa tersangka akan dijerat dengan pasal terkait perlindungan anak dan tindak pidana asusila.

Pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti dari kantor desa dan kediaman tersangka, termasuk catatan percakapan dan keterangan saksi lainnya yang menguatkan dugaan tindakan cabul tersebut. Proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain atau fakta-fakta baru dalam kasus ini.

Reaksi keras muncul dari berbagai pihak, termasuk Pemerintah Kabupaten Mataram dan tokoh masyarakat setempat. Mereka mengecam tindakan oknum Kades tersebut dan mendukung penuh langkah aparat kepolisian dalam menindak tegas pelaku. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Mataram, Ibu Siti Aminah, menyatakan keprihatinannya atas kejadian ini dan memastikan akan memberikan pendampingan psikologis kepada korban.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan seorang tokoh publik yang seharusnya menjadi panutan masyarakat. Permintaan tidak senonoh agar siswi minta pijat kelamin jelas merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran terhadap hak-hak anak. Masyarakat berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan adil dan memberikan efek jera bagi pelaku serta mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Penangkapan Kades HM ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui adanya kasus serupa untuk tidak ragu melaporkannya. Keberanian korban untuk mengungkap kejadian ini patut diapresiasi dan diharapkan dapat mendorong korban lain untuk berani berbicara. Proses hukum terhadap tersangka HM akan terus dikawal hingga tuntas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.