Tak Terima Ditilang, Pemotor Berdoa di Tengah Jalan Bima
Sebuah kejadian yang menghebohkan publik terekam di Bima, Nusa Tenggara Barat, ketika seorang pemotor ditilang oleh petugas kepolisian dan menunjukkan reaksi tak biasa dengan berdoa di tengah jalan raya. Insiden ini, yang dengan cepat menjadi viral di berbagai platform media sosial, memicu beragam komentar dan perdebatan tentang sikap pengendara saat berhadapan dengan penegakan hukum.
Peristiwa unik ini terjadi pada hari Kamis, 10 April 2025, sekitar pukul 11.00 WITA. Lokasi kejadian berada di ruas Jalan Lintas Bima-Sumbawa, tepatnya di area Kecamatan Woha, Kabupaten Bima. Saat itu, tim dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bima sedang menjalankan operasi rutin untuk menertibkan kendaraan. Seorang pengendara sepeda motor, yang kemudian diketahui bernama Abdul Rahman (35), diberhentikan oleh petugas karena melanggar aturan lalu lintas, yaitu tidak mengenakan helm standar dan tidak dapat menunjukkan kelengkapan surat-surat kendaraan. Ketika proses penilangan akan dilakukan, Abdul Rahman secara mengejutkan turun dari sepeda motornya, meletakkan kendaraannya di tengah jalur, lalu bersimpuh dan mulai berdoa dengan khusyuk di hadapan para petugas.
Aksi Abdul Rahman ini sontak menarik perhatian para pengguna jalan lain yang melintas, serta warga sekitar yang menyaksikan kejadian tersebut. Beberapa di antaranya sigap mengabadikan momen tersebut menggunakan ponsel mereka, dan tak butuh waktu lama, video tersebut tersebar luas di internet. Dalam rekaman yang beredar, terlihat jelas Abdul Rahman berdoa dengan sangat sungguh-sungguh, sementara para petugas kepolisian tampak berupaya keras untuk berkomunikasi dan menenangkan situasi. Upaya mediasi juga sempat dilakukan, namun Abdul Rahman tetap pada pendiriannya, melanjutkan doanya dengan harapan agar tilang yang akan dijatuhkan kepadanya dapat dibatalkan.
Kapolres Bima, AKBP Nurmansyah, dalam konferensi pers yang diadakan pada Jumat, 11 April 2025, menjelaskan bahwa tindakan pemotor ditilang tersebut merupakan ekspresi penolakan terhadap prosedur hukum yang berlaku. “Kami memahami kebebasan beribadah setiap individu, namun hal itu tidak boleh sampai mengganggu ketertiban umum dan menghalangi tugas kepolisian. Proses tilang tetap harus dijalankan sesuai aturan yang ada, mengingat ada pelanggaran yang terjadi,” tegas AKBP Nurmansyah. Setelah beberapa waktu dan dengan bujukan dari petugas serta warga sekitar, Abdul Rahman akhirnya bersedia menghentikan aksinya dan mengikuti prosedur tilang. Ia kemudian dikenakan sanksi denda sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas yang berlaku. Insiden ini diharapkan menjadi pengingat penting bagi seluruh pengendara bahwa kepatuhan terhadap aturan lalu lintas adalah kewajiban yang harus dipenuhi demi keamanan dan ketertiban bersama di jalan raya.