Kades Mataram Minta Pijat Kelamin ke Siswi, Pelaku Ditangkap Polisi

Kasus dugaan tindakan asusila yang dilakukan oleh seorang Kepala Desa (Kades) di wilayah Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), terhadap seorang siswi akhirnya menemui titik terang. Setelah melalui serangkaian penyelidikan, aparat kepolisian dari Polresta Mataram berhasil menangkap oknum Kades berinisial HM (52 tahun) pada hari Rabu, 7 Mei 2025, sekitar pukul 21.00 WITA di kediamannya. Penangkapan ini dilakukan menyusul laporan dari pihak keluarga korban terkait permintaan tidak senonoh agar siswi tersebut minta pijat kelamin.

Kasus ini bermula ketika korban, seorang siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP) berusia 15 tahun, yang sedang melaksanakan kegiatan praktik kerja lapangan (PKL) di kantor desa, diduga mendapatkan perlakuan tidak pantas dari Kades HM. Menurut keterangan yang dihimpun dari pihak kepolisian pada Kamis, 8 Mei 2025, korban mengaku bahwa Kades HM beberapa kali melontarkan perkataan yang mengarah pada pelecehan seksual, termasuk permintaan agar korban minta pijat kelamin.

Kapolresta Mataram, Kombes Pol. Irwan Setiawan, dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat, 9 Mei 2025, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Beliau menjelaskan bahwa pihaknya telah mengumpulkan cukup bukti dan keterangan saksi untuk menetapkan HM sebagai tersangka. “Kami sangat serius menangani kasus ini dan memastikan keadilan bagi korban,” ujar Kombes Pol. Irwan Setiawan. Lebih lanjut, beliau menambahkan bahwa tersangka akan dijerat dengan pasal terkait perlindungan anak dan tindak pidana asusila.

Pihak kepolisian juga mengamankan sejumlah barang bukti dari kantor desa dan kediaman tersangka, termasuk catatan percakapan dan keterangan saksi lainnya yang menguatkan dugaan tindakan cabul tersebut. Proses penyidikan masih terus berjalan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain atau fakta-fakta baru dalam kasus ini.

Reaksi keras muncul dari berbagai pihak, termasuk Pemerintah Kabupaten Mataram dan tokoh masyarakat setempat. Mereka mengecam tindakan oknum Kades tersebut dan mendukung penuh langkah aparat kepolisian dalam menindak tegas pelaku. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Mataram, Ibu Siti Aminah, menyatakan keprihatinannya atas kejadian ini dan memastikan akan memberikan pendampingan psikologis kepada korban.

Kasus ini menjadi perhatian serius karena melibatkan seorang tokoh publik yang seharusnya menjadi panutan masyarakat. Permintaan tidak senonoh agar siswi minta pijat kelamin jelas merupakan bentuk penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran terhadap hak-hak anak. Masyarakat berharap agar proses hukum dapat berjalan dengan adil dan memberikan efek jera bagi pelaku serta mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Penangkapan Kades HM ini diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi korban dan keluarganya. Pihak kepolisian mengimbau kepada masyarakat yang mengetahui adanya kasus serupa untuk tidak ragu melaporkannya. Keberanian korban untuk mengungkap kejadian ini patut diapresiasi dan diharapkan dapat mendorong korban lain untuk berani berbicara. Proses hukum terhadap tersangka HM akan terus dikawal hingga tuntas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.