Divisi Anti-Penyimpangan: Tugas Propam Mengaudit dan Menginvestigasi Anggota Polisi

Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri merupakan perangkat vital yang bertindak sebagai Divisi anti-penyimpangan Polri, bertanggung jawab untuk memastikan setiap anggota menjalankan tugasnya sesuai koridor hukum dan etika profesi. Fungsi Propam jauh melampaui sekadar penindakan di permukaan; unit ini secara sistematis melakukan audit internal kepolisian dan investigasi mendalam terhadap segala bentuk dugaan pelanggaran. Dengan peran ganda ini, Propam berusaha mencapai penegakan akuntabilitas anggota secara menyeluruh, yang pada gilirannya memperkuat integritas institusi. Berdasarkan pedoman Peraturan Kapolri tentang kode etik, setiap anggota yang tersangkut kasus harus menjalani proses pemeriksaan yang transparan dan profesional, yang secara ketat diatur pelaksanaannya sejak 1 Januari 2025.

Salah satu audit internal kepolisian yang dilakukan Propam adalah audit rutin terhadap prosedur operasional standar (SOP) di berbagai satuan kerja. Misalnya, Bidang Propam di tingkat Polda secara berkala mengecek kesesuaian penanganan barang bukti oleh penyidik Reserse atau pemeriksaan mendadak terhadap penggunaan kendaraan dinas oleh anggota. Audit ini bertujuan untuk mengidentifikasi kelemahan sistem yang berpotensi memicu penyimpangan. Propam juga memeriksa laporan kekayaan dan kepatuhan administratif anggota yang terkait dengan potensi penyalahgunaan wewenang.

Fungsi investigasi Propam aktif ketika terdapat laporan atau dugaan pelanggaran. Sebagai Divisi anti-penyimpangan Polri, Propam, khususnya melalui Bidang Pengamanan Internal (Paminal), berwenang melakukan penyelidikan awal terhadap anggota yang diduga terlibat tindak pidana, pelanggaran kode etik, atau disiplin. Proses ini melibatkan pengumpulan alat bukti, pemeriksaan saksi, dan interogasi terhadap anggota yang terlapor (termasuk pemeriksaan psikologis yang dilakukan pada hari Jumat, 20 Desember 2024, sebagai bagian dari proses investigasi). Jika ditemukan bukti kuat pelanggaran kode etik, kasus akan disidangkan di Komisi Kode Etik Profesi Polri (KKEP), yang menjamin penegakan akuntabilitas anggota.

Dengan melakukan audit internal kepolisian dan investigasi yang mendalam, Propam memastikan bahwa setiap anggota Polri tidak kebal terhadap hukum dan disiplin. Transparansi dalam proses investigasi ini menjadi kunci untuk penegakan akuntabilitas anggota di mata publik. Contohnya, pada kasus yang menjadi perhatian publik, Propam seringkali diinstruksikan untuk menyelesaikan investigasi dalam jangka waktu yang cepat (misalnya, 30 hari kerja) untuk segera memberikan kepastian hukum dan menghindari spekulasi yang merusak citra institusi. Dengan demikian, Propam bukan hanya penindak, tetapi juga mekanisme koreksi yang esensial dalam menjaga self-cleaning (pembersihan diri) institusi.

Theme: Overlay by Kaira Extra Text
Cape Town, South Africa