Kategori: Pencurian

Kurang Dari 24 Jam Pelaku Curanmor Diringkus Polres Sampang

Kurang Dari 24 Jam Pelaku Curanmor Diringkus Polres Sampang

Aparat Kepolisian Resor (Polres) Sampang menunjukkan kinerja yang sigap dan responsif dalam memberantas tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Kurang dari 24 jam setelah menerima laporan, tim gabungan Satreskrim Polres Sampang berhasil meringkus seorang pelaku curanmor di wilayah Kecamatan Torjun. Keberhasilan ini diumumkan oleh Kapolres Sampang, AKBP Budi Santoso, S.I.K., M.H., dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Sampang pada hari Jumat, 16 Mei 2025, pukul 10.00 WIB.

Penangkapan pelaku curanmor ini berawal dari laporan seorang warga Desa Pangongsean, Kecamatan Sampang, bernama Bapak Ahmad Fauzi, yang kehilangan sepeda motornya pada Kamis malam, 15 Mei 2025, sekitar pukul 23.00 WIB. Berdasarkan laporan tersebut, tim Satreskrim Polres Sampang yang dipimpin oleh Kasatreskrim AKP Harianto segera melakukan serangkaian penyelidikan intensif. Berbekal informasi dari saksi mata dan rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian, petugas berhasil mengidentifikasi ciri-ciri pelaku pencuran kendaraan bermotor.

Setelah melakukan pengejaran, petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku curanmor yang diketahui berinisial MS (28 tahun), warga Kecamatan Torjun, di kediamannya pada Jumat dini hari, 16 Mei 2025, sekitar pukul 03.00 WIB. Selain mengamankan pelaku, petugas juga berhasil menemukan barang bukti berupa satu unit sepeda motor milik korban yang belum sempat dijual atau diubah identitasnya. Saat penangkapan, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke Mapolres Sampang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolres Sampang, AKBP Budi Santoso, mengapresiasi kinerja cepat dan profesional dari tim Satreskrim dalam mengungkap kasus pelaku curanmor ini. Beliau menegaskan bahwa Polres Sampang tidak akan memberikan ruang gerak bagi para pelaku tindak pidana, khususnya curanmor, yang meresahkan masyarakat. “Kami akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan, serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang beraksi di wilayah hukum Polres Sampang,” ujarnya. Saat ini, pelaku MS masih menjalani pemeriksaan intensif di ruang penyidik Satreskrim Polres Sampang untuk pengembangan kasus lebih lanjut, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain atau jaringan curanmor yang lebih besar.

Dua Curanmor Kambuhan Berhasil Ditangkap Polisi di Area Masjid Tangerang

Dua Curanmor Kambuhan Berhasil Ditangkap Polisi di Area Masjid Tangerang

Tangerang, Banten – Aparat kepolisian dari Polsek Tangerang Kota berhasil meringkus dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dikenal sebagai pemain lama. Keduanya ditangkap polisi pada hari Minggu, 4 Mei 2025, sekitar pukul 03.00 WIB, di area parkir sebuah masjid yang terletak di Jalan Raya Merdeka, Tangerang. Penangkapan ini merupakan hasil dari pengembangan laporan masyarakat dan penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim reserse Polsek Tangerang Kota selama beberapa waktu terakhir.

Kapolsek Tangerang Kota, Kompol Agus Priyatna, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin pagi, 5 Mei 2025, di Mapolsek Tangerang Kota, menjelaskan kronologi penangkapan. “Kami menerima laporan dari warga terkait adanya aktivitas mencurigakan di sekitar masjid pada dini hari. Setelah melakukan pengintaian, tim kami berhasil mengamankan dua orang tersangka yang berinisial R (32) dan S (29) saat mereka hendak membawa kabur sebuah sepeda motor yang terparkir di halaman masjid,” ujarnya. Kompol Agus menambahkan bahwa kedua tersangka ini merupakan residivis kasus curanmor dan telah menjadi target operasi ditangkap polisi sejak lama.

Lebih lanjut, Kompol Agus mengungkapkan bahwa saat penangkapan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain beberapa unit sepeda motor hasil curian, kunci letter T yang digunakan sebagai alat untuk melakukan aksi kejahatan, serta beberapa plat nomor kendaraan palsu. “Kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan curanmor yang lebih luas dan kemungkinan adanya lokasi penyimpanan barang bukti lainnya,” katanya. Kompol Agus juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi penting sehingga kedua pelaku berhasil ditangkap polisi.

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tangerang Kota, Iptu Jaelani, menjelaskan bahwa modus operandi kedua tersangka adalah dengan memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan yang memarkirkan kendaraannya di tempat umum, terutama pada malam atau dini hari. “Mereka tidak segan-segan beraksi di area rumah ibadah. Kami menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan menggunakan kunci ganda pada kendaraannya,” ujarnya. Iptu Jaelani juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli di wilayah hukum Polsek Tangerang Kota untuk mencegah terjadinya tindak pidana curanmor. Kedua tersangka saat ini diamankan di Mapolsek Tangerang Kota dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. Keberhasilan ditangkap polisi kedua pelaku ini diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat Tangerang.