“Balistik Forensik”: Seni dan Ilmu Menentukan Jenis Senjata dan Jarak Tembak di TKP

Dalam ilmu forensik, balistik forensik adalah Seni dan Ilmu yang mengaplikasikan prinsip fisika dan kimia untuk menganalisis segala sesuatu yang berkaitan dengan senjata api, proyektil (peluru), selongsong, dan efek tembakan. Tugas utama balistik forensik adalah merekonstruksi kejadian penembakan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk membantu penyidik. Hal ini mencakup penentuan jenis senjata api yang digunakan, identifikasi apakah proyektil ditembakkan dari senjata tertentu, dan perkiraan jarak tembak. Tanpa Seni dan Ilmu ini, banyak kasus kejahatan berat yang melibatkan senjata api akan menjadi misteri yang sulit dipecahkan. Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Polri memiliki unit khusus Balistik dan Metalurgi yang mencatat peningkatan permintaan analisis proyektil dan selongsong sebesar 15% pada tahun 2024 dibandingkan tahun sebelumnya.

Proses analisis balistik dimulai sejak di TKP, di mana petugas Identifikasi harus mengamankan setiap proyektil, selongsong, dan jejak tembakan dengan protokol yang ketat untuk mempertahankan chain of custody. Proyektil yang ditemukan di tubuh korban atau di dinding, misalnya, harus dikumpulkan tanpa merusak striasi (goresan khas) yang ditinggalkan oleh laras senjata. Setiap laras senjata api, seperti sidik jari, meninggalkan pola goresan yang unik pada proyektil yang melewatinya.

Setelah diamankan, proyektil dan selongsong dikirim ke laboratorium. Di sana, ahli balistik menggunakan Comparison Microscope (mikroskop perbandingan) untuk mencocokkan goresan pada proyektil barang bukti dengan proyektil uji yang ditembakkan dari senjata yang dicurigai. Ini adalah inti dari Seni dan Ilmu identifikasi senjata api. Sebuah kecocokan positif yang menunjukkan kesamaan jumlah alur, arah putaran, dan pola striasi, dapat secara definitif mengaitkan senjata api tertentu dengan kejahatan yang terjadi. Sebagai ilustrasi, pada hari Selasa, 12 November 2024, pukul 23.00 WIB, Polda Jawa Barat menerima barang bukti berupa selongsong peluru kaliber 9 mm dari TKP penembakan di kawasan perumahan elit Bandung Utara. Setelah dianalisis menggunakan Comparison Microscope, proyektil yang ditemukan di lokasi berhasil dicocokkan dengan senjata api yang disita dari seorang tersangka berinisial “R” yang ditangkap oleh Satuan Reskrim.

Selain identifikasi senjata, balistik forensik juga bertugas menentukan jarak tembak melalui analisis jejak residu tembakan (Gunshot Residue/GSR). Residu ini—partikel yang mengandung timbal, barium, dan antimon dari primer peluru—ditinggalkan pada korban atau objek di sekitar luka tembak. Jika tembakan dilakukan dari jarak sangat dekat (kontak atau jarak pendek), residu jelaga dan mesiu yang tidak terbakar akan terlihat jelas di sekitar luka. Jika tembakan dilakukan dari jarak jauh, tidak ada residu yang menempel. Analisis GSR ini, yang dilakukan melalui alat Scanning Electron Microscope (SEM), memberikan bukti tak terbantahkan mengenai posisi relatif antara moncong senjata dan target pada saat penembakan. Laporan BAP Ahli Balistik terkait kasus di Bandung Utara mengonfirmasi bahwa penembakan dilakukan dari jarak dekat, kurang dari 60 cm, berdasarkan konsentrasi residu pada pakaian korban.

Dengan memadukan pengamatan di lapangan dan analisis mikroskopis di laboratorium, balistik forensik mampu menyediakan rekonstruksi kejadian yang detail dan akurat, mengubah barang bukti yang diam menjadi kesaksian ilmiah yang dapat memecahkan kasus dan memastikan keadilan.

Theme: Overlay by Kaira Extra Text
Cape Town, South Africa