3 Pengedar Narkoba Terjaring Razia di Lintas Mataram

Tiga orang yang diduga kuat sebagai pengedar narkoba berhasil terjaring razia yang digelar oleh tim gabungan Satuan Reserse Narkoba Polresta Mataram di sepanjang jalur lintas utama Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat. Razia yang dilaksanakan pada hari Senin, 12 Mei 2025, mulai pukul 22.00 WITA hingga Selasa dini hari, merupakan bagian dari operasi pemberantasan peredaran narkotika yang semakin meresahkan masyarakat.

Kepala Satresnarkoba Polresta Mataram, Kompol Lalu Arya Putra, dalam konferensi pers pada hari Selasa siang, menjelaskan bahwa ketiga tersangka terjaring razia di lokasi yang berbeda namun dalam satu jalur utama yang seringkali menjadi jalur perlintasan aktivitas peredaran narkoba. Tersangka pertama berinisial AR (35 tahun) diamankan di kawasan Jalan Pejanggik saat mengendarai sepeda motor. Dari tangan AR, petugas menemukan lima paket sabu-sabu siap edar yang disembunyikan di dalam dompetnya.

Selanjutnya, tim razia berhasil mengamankan tersangka kedua berinisial IW (29 tahun) di kawasan Jalan Selaparang. IW yang saat itu sedang berjalan kaki kedapatan membawa dua paket ganja kering yang dibungkus dalam kertas koran. Tersangka ketiga, seorang wanita berinisial NT (31 tahun), terjaring razia saat berada di dalam sebuah mobil angkutan umum di kawasan Jalan Lingkar Selatan. Dari tas NT, petugas menemukan sejumlah pil ekstasi yang disembunyikan di antara pakaiannya.

Kompol Lalu Arya Putra menambahkan bahwa penangkapan ketiga pengedar narkoba ini merupakan hasil dari informasi yang diterima pihaknya dari masyarakat serta hasil penyelidikan intensif yang telah dilakukan sebelumnya. Pihaknya akan terus melakukan operasi serupa secara rutin untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Polresta Mataram. Ketiga tersangka beserta barang bukti berupa narkotika jenis sabu, ganja, dan ekstasi, serta kendaraan dan alat komunikasi telah diamankan di Mapolresta Mataram untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Ketiga tersangka yang terjaring razia ini akan dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana narkotika sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal hingga 20 tahun penjara. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang bersih dan aman dari bahaya narkotika.

Theme: Overlay by Kaira Extra Text
Cape Town, South Africa
toto slot hk pools healthcare paito hk lotto hk lotto slot gacor sdy lotto link slot pmtoto toto togel live draw hk link slot