Hari: 3 Mei 2025

Makassar Geger! Pria Kubur Istri, Kena Pasal Pembunuhan Berencana

Makassar Geger! Pria Kubur Istri, Kena Pasal Pembunuhan Berencana

Warga Makassar dikejutkan dengan penemuan tragis di sebuah rumah di Jalan Kandea II, Kelurahan Bontoala Tua, Kecamatan Bontoala. Seorang pria bernama Herman (36) diduga kuat telah membunuh istrinya sendiri, Jumriah (31), dan menimbun jasadnya di dalam rumah. Kasus ini sontak membuat geger masyarakat setempat dan kini pelaku dijerat pasal pembunuhan berencana atas perbuatannya yang keji.

Informasi awal yang dihimpun dari pihak kepolisian menyebutkan bahwa penemuan jasad korban berawal dari laporan keluarga korban yang curiga dengan keberadaan Jumriah yang menghilang secara misterius sejak Kamis (15/12/2022). Setelah melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) di rumah pelaku, petugas menemukan jasad korban terkubur di lantai kamar rumah pelaku yang baru dicor.

Pelaku, Herman, kini telah diamankan pihak kepolisian untuk menjalani pemeriksaan intensif. Dugaan kuat mengarah pada motif perselisihan rumah tangga sebagai pemicu tindakan pembunuhan tersebut. Namun, pihak kepolisian masih terus mendalami kasus ini untuk mengungkap secara jelas kronologi dan motif sebenarnya. Pelaku sempat berbohong kepada keluarga korban mengenai keberadaan istrinya.

Yang lebih memberatkan pelaku, indikasi kuat adanya perencanaan pembunuhan membuat penyidik menjeratnya dengan pasal pembunuhan berencana, yakni Pasal 340 KUHP. Hal ini menunjukkan bahwa tindakan pelaku tidak spontan, melainkan telah dipikirkan dan dipersiapkan sebelumnya. Pelaku diduga telah merencanakan pembunuhan tersebut setelah bertengkar dengan korban.

Kasus ini menjadi perhatian serius dan menimbulkan keprihatinan mendalam di kalangan masyarakat Makassar. Tindakan seorang suami yang tega menghabisi nyawa istrinya sendiri dan menguburnya di dalam rumah merupakan sebuah tragedi yang sangat mengerikan. Banyak yang mengecam perbuatan pelaku dan berharap agar mendapatkan hukuman yang setimpal. Pelaku terancam hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan mempercayakan sepenuhnya proses hukum kepada pihak berwajib. Mereka berjanji akan mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban. Tim forensik juga telah melakukan autopsi terhadap jasad korban untuk mengetahui penyebab pasti kematian.

Semoga artikel ini dapat memberikan informasi dan manfaat untuk para pembaca, terimakasih !

Polisi Gadungan Rampok Mahasiswi Pelaku Ditangkap di Mataram

Polisi Gadungan Rampok Mahasiswi Pelaku Ditangkap di Mataram

Aparat kepolisian dari Polresta Mataram berhasil meringkus seorang pria yang berprofesi sebagai polisi gadungan. Pelaku yang diketahui berinisial RF (28) ditangkap pada hari Sabtu, 3 Mei 2025, sekitar pukul 03.00 WITA di sebuah rumah kontrakan di wilayah Cakranegara, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari seorang mahasiswi yang menjadi korban perampokan oleh pelaku yang mengaku sebagai anggota kepolisian.

Menurut keterangan dari Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Mataram, Kompol I Made Yogi Purusa Utama, S.I.K., polisi gadungan tersebut melakukan aksinya pada Jumat malam, 2 Mei 2025, sekitar pukul 21.00 WITA di jalan sepi di sekitar kampus Universitas Mataram. Korban, seorang mahasiswi berinisial SA (20), sedang dalam perjalanan pulang ketika dipepet oleh pelaku yang mengendarai sepeda motor tanpa plat nomor. Pelaku kemudian memberhentikan korban dan mengaku sebagai anggota kepolisian yang sedang melakukan patroli.

Dengan nada intimidasi, polisi gadungan tersebut menuduh korban melakukan pelanggaran lalu lintas dan meminta untuk menunjukkan barang berharga miliknya. Karena merasa takut dan terancam, korban akhirnya menyerahkan telepon genggam dan sejumlah uang tunai kepada pelaku. Setelah berhasil merampas barang berharga korban, pelaku kemudian melarikan diri.

Setelah kejadian, korban segera melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Mataram. Berdasarkan ciri-ciri pelaku dan kendaraan yang disebutkan oleh korban, tim Resmob Polresta Mataram melakukan penyelidikan intensif. Hasil penyelidikan mengarah pada identitas pelaku RF, yang ternyata bukan anggota kepolisian. Petugas kemudian melakukan penggerebekan di rumah kontrakan pelaku dan berhasil mengamankannya beserta barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan saat beraksi, telepon genggam milik korban, dan sejumlah uang tunai. Selain itu, petugas juga menemukan atribut kepolisian palsu yang digunakan pelaku untuk meyakinkan korbannya bahwa ia adalah seorang polisi gadungan.

Dalam pemeriksaan di Mapolresta Mataram, pelaku RF mengakui perbuatannya. Ia mengaku telah beberapa kali melakukan aksi penipuan dan perampokan dengan modus mengaku sebagai anggota kepolisian. Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal berlapis terkait penipuan dan pencurian dengan kekerasan, serta pasal pemalsuan identitas sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kasus polisi gadungan ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya kepada orang yang mengaku sebagai aparat tanpa dapat menunjukkan identitas resmi.