Polisi Amankan Penjual Batagor Terkait Kasus Pencabulan di Bogor
Aparat kepolisian dari Polres Bogor Kota mengamankan seorang pria yang berprofesi sebagai penjual batagor terkait dugaan kuat terlibat dalam sebuah kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Penangkapan ini dilakukan pada hari Kamis, 1 Mei 2025, sekitar pukul 15.00 WIB di kediaman pelaku yang berlokasi di wilayah Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor. Identitas pelaku diketahui berinisial AS (38 tahun).
Penangkapan AS merupakan tindak lanjut dari laporan yang diterima oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bogor Kota pada hari Selasa, 29 April 2025. Laporan tersebut diajukan oleh orang tua korban yang berusia 10 tahun. Berdasarkan hasil penyelidikan awal dan keterangan sejumlah saksi, petugas kepolisian menemukan bukti yang cukup untuk menetapkan AS sebagai tersangka dalam kasus pencabulan ini.
Kapolres Bogor Kota, Kombes Pol. Budianto, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres pada hari Jumat, 2 Mei 2025, membenarkan adanya penangkapan tersebut. Beliau menjelaskan bahwa modus operandi pelaku adalah dengan mendekati korban saat berjualan batagor di sekitar lingkungan rumah korban. Pelaku diduga melakukan tindakan kasus pencabulan di sebuah tempat yang sepi di dekat area berjualan. Pihak kepolisian saat ini masih melakukan pendalaman lebih lanjut untuk mengetahui kemungkinan adanya korban lain dalam kasus pencabulan ini.
“Kami sangat prihatin dengan adanya kasus pencabulan yang melibatkan anak di bawah umur ini. Tim PPA kami bergerak cepat setelah menerima laporan dan berhasil mengamankan pelaku dalam waktu singkat,” ujar Kombes Pol. Budianto. Beliau juga mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua, untuk lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak mereka dan segera melaporkan jika ada hal-hal yang mencurigakan.
Saat ini, tersangka AS sedang menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Bogor Kota. Pihak kepolisian juga telah melakukan visum terhadap korban dan mengumpulkan barang bukti lainnya yang relevan dengan kasus pencabulan ini. AS terancam hukuman berat sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Pihak kepolisian juga akan berkoordinasi dengan pihak terkait, seperti psikolog anak, untuk memberikan pendampingan kepada korban dan keluarganya. Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian sebagai komitmen dalam memberantas segala bentuk kejahatan terhadap anak.