Tangerang, Banten – Aparat kepolisian dari Polsek Tangerang Kota berhasil meringkus dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang dikenal sebagai pemain lama. Keduanya ditangkap polisi pada hari Minggu, 4 Mei 2025, sekitar pukul 03.00 WIB, di area parkir sebuah masjid yang terletak di Jalan Raya Merdeka, Tangerang. Penangkapan ini merupakan hasil dari pengembangan laporan masyarakat dan penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim reserse Polsek Tangerang Kota selama beberapa waktu terakhir.
Kapolsek Tangerang Kota, Kompol Agus Priyatna, dalam konferensi pers yang digelar pada Senin pagi, 5 Mei 2025, di Mapolsek Tangerang Kota, menjelaskan kronologi penangkapan. “Kami menerima laporan dari warga terkait adanya aktivitas mencurigakan di sekitar masjid pada dini hari. Setelah melakukan pengintaian, tim kami berhasil mengamankan dua orang tersangka yang berinisial R (32) dan S (29) saat mereka hendak membawa kabur sebuah sepeda motor yang terparkir di halaman masjid,” ujarnya. Kompol Agus menambahkan bahwa kedua tersangka ini merupakan residivis kasus curanmor dan telah menjadi target operasi ditangkap polisi sejak lama.
Lebih lanjut, Kompol Agus mengungkapkan bahwa saat penangkapan, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain beberapa unit sepeda motor hasil curian, kunci letter T yang digunakan sebagai alat untuk melakukan aksi kejahatan, serta beberapa plat nomor kendaraan palsu. “Kami masih melakukan pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan curanmor yang lebih luas dan kemungkinan adanya lokasi penyimpanan barang bukti lainnya,” katanya. Kompol Agus juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi penting sehingga kedua pelaku berhasil ditangkap polisi.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Tangerang Kota, Iptu Jaelani, menjelaskan bahwa modus operandi kedua tersangka adalah dengan memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan yang memarkirkan kendaraannya di tempat umum, terutama pada malam atau dini hari. “Mereka tidak segan-segan beraksi di area rumah ibadah. Kami menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan menggunakan kunci ganda pada kendaraannya,” ujarnya. Iptu Jaelani juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli di wilayah hukum Polsek Tangerang Kota untuk mencegah terjadinya tindak pidana curanmor. Kedua tersangka saat ini diamankan di Mapolsek Tangerang Kota dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. Keberhasilan ditangkap polisi kedua pelaku ini diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada masyarakat Tangerang.